- J. Satrio, SH, “HUKUM PERIKATAN, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Buku 1 dan 2”
- J. Satrio, SH, “HUKUM PERIKATAN, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku 1 dan 2”
- Prof. Dr. Mariam Darus Badrlzaman, SH “ KUHPERDATA, HUKUM PERIKATAN DENGAN PENJELASANNYA”
- J. Satrio, SH, “HUKUM PERIKATAN : Perikatan Pada Umumnya”
- Gunawan Widjaya, Kartini Muljadi, “Seri Hukum Perikatan : PERIKATAN YANG LAHIR DARI UNDANG-UNDANG”.
- Gunawan Widjaya, Kartini Muljadi, “Seri Hukum Perikatan : PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
- Gunawan Widjaya, Kartini Muljadi, “PERIKATAN PADA UMUMN YA”
8.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Subekti)
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
- Perikatan: masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi(Dipakai oleh Subekti dan Sudikno)
- Perutangan: suatu pengertian yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (dipakai oleh Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi).
- Perjanjian (overeenkomst): dipakai oleh (Wiryono Prodjodikoro)
B. Unsur-unsur perikatan
- Hubungan hukum (legal relationship)
- Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
- Harta kekayaan (patrimonial)
- Prestasi (performance)
- Hubungan yang diatur oleh hukum;
- Hubungan yang di dalamnya terdapat hak di satu pihak dan kewajiban di lain pihak;
- Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dituntut pemenuhannya
- Kehendak pihak-pihak (persetujuan/perjanjian)
- Sebagai perintah peraturan perUUan
Contoh A berjanji menjual sepeda motor kepada B Akibat dari janji, A wajib menyerahkan sepeda miliknya kepada B dan berhak menuntut harganya sedangkan B wajib menyerahkan harga sepeda motor itu dan berhak untuk menuntut penyerahan sepeda.
Dalam contoh diatas apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban maka hukum “memaksakan” agar kewajiban-kewajiban tadi dipenuhi.
Perlu dicatat tidak semua hubungan hukum dapat disebut perikatan. Contoh kewajiban orang tua untuk mengurus anaknya bukanlah kewajiban dalam pengertian perikatan.
Artinya adalah setiap hubungan hukum yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban tidaklah masuk dalam pengertian dan ruang lingkup batasan hukum perikatan.
Ad. 2. Pihak-pihak (subjek perikatan)
- Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
- Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi atau pihak yang memiliki piutang (hak)
Pihak-pihak (debitur kreditur) dalam perikatan dapat diganti. Dalam hal penggantian debitur harus sepengatahuan dan persetujuan kreditur, untuk itu debitur harus dikenal oleh kreditur agar gampang menagihnya misalnya pengambilalihan hutang (schuldoverneming) sedangkan penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak.
Seorang kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kwalitatif (kwalitatiev persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil kepada B, mobil mana telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan terjadinya peralihan hak milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang sama B mengambil alih juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut. Perikatan yang demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi dari perikatan demikian dinamakan hak kwalitatif.
Selanjutnya seorang debitur dapat terjadi karena perikatan kwalitatif sehingga kewajiban memenuhi prestasi dari debitur dinamakan kewajiban kwalitatif, misalnya seorang pemilik baru dari sebuah rumah yang oleh pemilik sebelumnya diikatkan dalam suatu perjanjian sewa menyewa, terikat untuk meneruskan perjanjian sewa menyewa.
Dalam suatu perjanjian orang tidak dapat secara umum mengatakan siapa yang berkedudukan sebagai kreditur/debitur seperti pada perjanjian timbal balik (contoh jual beli). Si penjual adalah kreditur terhadap uang harga barang yang diperjual belikan, tetapi ia berkedudukan sebagai debitur terhadap barang (objek prestasi) yang perjualbelikan. Demikian sebaliknya si pembeli berkedudukan sebagai debitur terhadap harga barang kreditur atas objek prestasi penjual yaitu barang yang diperjualbelikan.
Ad. 3. Harta kekayaan
Harta kekayaan sebagai kriteria dari adanya sebuah perikatan. Tentang harta kekayaan sebagai ukurannya (kriteria) ada 2 pandangan yaitu :
- Pandangan klasik : Suatu hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan jika hubungan tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang
- Pandangan baru : Sekalipun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika masyarakat atau rasa keadilan menghendaki hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum akan meletakkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan
Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Prestasi merupakan objek perikatan. Dalam ilmu hukum kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual/perjanjian (perikatan). Hak dan kewajiban dapat timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian (perikatan). Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya (prestasi).
Selanjutnya kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor, dll
Bentuk-bentuk prestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) :
- Memberikan sesuatu;
- Berbuat sesuatu;
- Tidak berbuat sesuatu
Ketiga prestasi diatas mengandung 2 unsur penting :
- Berhubungan dengan persoalan tanggungjawab hukum atas pelaksanaan prestasi tsb oleh pihak yang berkewajiban (schuld).
- Berhubungan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban utk memenuhi kewajiban tsb (Haftung)
- Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
- Objeknya diperkenankan oleh hukum;
- Dimungkinkan untuk dilaksanakan
Setiap kreditur mempunyai piutang terhadap debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih hutang piutang tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum perdata, disamping hak menagih hutang (vorderingsrecht), apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya maka kreditur mempunyai hak menagih kekayaan debitur sebesar piutangnya pada debitur itu (verhaalsrecht).
C. Tempat pengaturan perikatan
1. Buku III KUHPerdata
Sistematikanya :
a) Bagian umum :
1) Bab I Perikatan pada umumnya
2) Bab II Perikatan yang timbul dari perjanjian
3) Bab III Perikatan yang timbul dari UU
4) Bab IV Hapusnya perikatan
b) Bagian khusus
1) Bab V Jual beli dst …. BAB XVII
2) Bab XVIII Perdamaian
2. Jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus.
D. Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan adalah terbuka. Artinya, KUHPerdata memberikan kemungkinkan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukumnya adalah, jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yag dipakai adalah ketentuan yang khusus, misal: perjanjian kos-kosan, perjanjian kredit, dll.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (tidak ada paksaan, tidak ada keleiruan dan tidak ada penipuan)
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; (dewasa, tidak dibawah pengampu)
- Suatu hal tertentu (objeknya jelas, ukuran, bentuk dll)
- Suatu sebab yang halal; (tidak bertentangan dengan ketertiban, hukum/UU dan kesusilaan)
Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada subjeknya yaitu syarat : 1). sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan 2) kecakapan untuk bertindak, tidak selalu menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan sendirinya (nietig) tetapi seringkali hanya memberikan kemungkinan untuk dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan perjanjian yang cacat dalam segi objeknya yaitu : mengenai 3) segi “suatu hal tertentu” atau 4) “suatu sebab yang halal” adalah batal demi hukum.
Artinya adalah jika dalam suatu perjanjian syarat 1 dan 2 dilanggar baru dapat dibatalkan perjanjian tersbeut setelah ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan permohonan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian perjanjian menjadi tidak sah.
Lain hal jika syarat 3 dan 4 yang dilanggar maka otomatis perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum walaupun tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Maka dapat disimpulkan suatu perjanjian dapat terjadi pembatalan karena :
- Dapat dibatalkan, karena diminta oleh pihak untuk dibatalkan dengan alas an melanggar syarat 1 dan 2 pasal 1320 KUHPerdata.
- Batal demi hukum, karena melanggar syarat 3 dan 4 pasal 1320 KUHPerdata
- Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
- Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
- Obligatoir, dalam hal ini sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
Dalam hal ini berkaitan prestasi. Suatu prestasi harus memenuhi syarat-syarat . Adapun syarat-syarat prestasi sebagai berikut :
- Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan (prestasi tertentu)
- Dimungkinkan untuk dilaksanakan (prestasi tidak disyaratkan harus mungkin dipenuhi)
- Objeknya diperkenankan oleh hukum (prestasi yang halal)
Sebagaimana diketahui tentang “tertentu”, tidaklah harus disyaratkan ditentukan secara rinci dalam semua seginya. Bahwa semula prestasi itu “belum tertentu” tidak apa-apa karena syaratnya asal kemudian dapat ditentukan (bepaaldbaar bukan bepaald). Penegasan lebih lanjut yang membuat prestasi menjadi tertentu bisa para pihak itu sendiri, bisa juga pihak ke 3 (Pasal 1465 KUHPerdata), bisa juga keputusan hakim (1356, 1601 KUHPerdata) atau dalam keadaan lain, misalnya pada jual beli dengan ketentuan harga pasar pada saat penyerahan.
Ad. 2. Disini yang paling penting dan yang dapat dipakai sebagai ukuran adalah apakah kreditur itu tahu bahwa debitur tidak bisa memenuhinya ? Kalau kreditur tahu, bahwa itu memang tidak miungkin maka kita boleh menganggap bahwa kreditur tidak memperhitungkan kewajiban prestasi dengan serius (niet ernstig bedoel) dan karenanya perikatan itu batal, demikian ditafisrkan oleh pengadilan-hakim). Lain halnya kalau debitur tidak tahu, bahwa prestasi itu tidak mungkin terpenuhi. Dalam hal—dalam bayangan kreditur—isi perjanjian adalah sesuatu yang mungkin, kemudian ternyata dalam pelaksanaannya adalah tidak mungkin, maka debitur tetap harus bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi kepada kreditur.
Ad. 3. Disini berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ke 4 yaitu suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (lihat juga Pasal 1337 KUHPerdata). Jika bertentangan dengan ketentuan diatas maka perikatan tersebut batal demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar