Tujuan dari penelitian Hukum atau skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaruh psikologis yang timbul terhadap masyarakat dengan diterapkannya pidana mati di Indonesia, serta untuk mengetahui apakah pidana mati masih perlu untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Penelitian ini termasuk penelitian normatif atau penelitian doktrinal yang bersifat deskriptif, dan menggunakan jenis pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi pustaka di perpustakaan berbagai universitas dan browsing melalui internet, dimana meliputi pendapat para ahli, dokumen-dokumen, tulisan-tulisan dalam buku ilmiah, serta literatur-literatur lain yang mendukung data.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa sudah banyak terbukti bahwa dampak-dampak psikologis selalu menyertai suatu eksekusi pidana mati di manapun juga. Dan terbukti juga bahwa tidak ada satupun dampak psikologis positif di antara semuanya itu. Dampak yang ditimbulkan dari sebuah vonis mati ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, tetapi dirasakan juga oleh terpidana, dan bahkan oleh eksekutor. Harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan adanya berbagai bentuk dan sifat pidana mati yang kejam agar kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi, dicegah atau dikurangkan, ternyata merupakan harapan hampa belaka. Hukuman mati tidak pernah terbukti mampu mengembalikan keadaan yang terganggu akibat suatu kejahatan. Dengan diterapkannya pidana mati, efek jera jelas tidak terwujud, karena hingga saat ini masih banyak saja kejahatan serupa, yang diancam dengan pidana mati tetap terjadi. Apabila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Dan yang lebih bahaya lagi, perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing-mancing suatu penyusulan terhadapnya. Untuk itu, sebenarnya merupakan tugas dari negara sendiri untuk membuat ketentuan hukum yang lebih baik, bukannya melakukan upaya coba-coba dengan menerapkan pidana mati, karena bagaimanapun nyawa manusia terlalu berharga untuk menjadi bahan percobaan.
Implikasi teoritis dari penelitian ini ialah penyimpangan pemenuhan tujuan pemidanaan dari pidana mati, yang semula ditujukan untuk membuat jera, tetapi pada kenyataannya hanya menimbulkan dampak-dampak psikologis yang kurang baik terhadap masyarakat, terpidana, maupun eksekutor. Sedangkan implikasi praktis dari penelitian ini ialah bahwa penghapusan ketentuan pidana mati tidak akan membuat wibawa pemerintah menurun, apabila sistem hukum negara Indonesia dibenahi dan ditata dengan lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar