Jumlah warga yang diperiksa terkait sindikat perdagangan fosil binatang purba lintas negara di Kepolisian Resor Sragen, Jawa Tengah, hingga Jumat (15/10) terus bertambah. Selain menangkap empat orang di lokasi kejadian, polisi juga memeriksa dua orang lain yang diduga terlibat.
Seorang di antaranya yang diperiksa adalah Dennis Bradley, warga Amerika Serkat. Pria berusia 52 tahun diduga sebagai pembeli ratusan fosil tersebut. Sementara lima orang lain adalah Ari Nugroho (32) sebagai sopir truk, Suparso (45) sebagai kernet truk. Keduanya warga Gemolong.
Selanjutnya Mujiono (41), warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo bertugas sebagai penunjuk jalan ke Sangiran. Philip Robinson (28) seorang guide asal Perumahan Puri Agung Dawas, Kelurahan Dalung, Kabupaten Badung, Bali. Seorang lagi bernama Wasimin (50), warga Desa Krikilan, Kabupaten Sragen yang diduga sebagai pengepul fosil.
Di hadapan penyidik, Ari Nugroho mengaku tidak tahu terkait sindikat ini. Sebab ia cuma disuruh Bradley mengangkut barang ke Bali tanpa mengetahui isinya.
Jika terbukti terlibat, keenam orang itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kasus ini terungkap Rabu malam silam menyusul informasi warga terkait adanya transaksi ratusan fosil binatang purba di Kalijambe [baca: Sindikat Perdagangan Fosil Hewan Dibongkar].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar