Rabu, 03 November 2010

Ketahui Ukuran Mr P dari Jari Manis si Dia, Yuk!

KENDATI kadar testosteron tinggi dianggap sebagai hal menggembirakan bagi gairah seks pria, para peneliti masih menemukan fakta lain. Pria dengan kadar testosteron lebih tinggi jarang yang menikah, lebih kasar kepada pasangan, dan lebih banyak yang akhirnya bercerai.

Itu adalah salah satu fakta seks pria yang mungkin belum Anda ketahui. Jika informasi seputar seksualitas pria mengundang perhatian Anda, kini Anda tak perlu bingung memburu beritanya.

Beberapa fakta seksualitas pria yang dipaparkan Fox News berikut akan lebih mengejutkan Anda:

Oksitosin berpengaruh juga pada pria

Keyakinan umum mengatakan, hormon oxytocin memengaruhi wanita saat berhubungan seks dan menyusui. Ternyata, hormon cinta ini dikeluarkan juga oleh pria selama berhubungan intim. Dan ternyata, penelitian dari Swiss menemukan fakta, bahwa oksitosin meningkatkan rasa percaya pria pada berbagai hal.

Orgasme mencegah pria dari kanker payudara

Sebuah penelitian di Yunani menemukan bukti, bahwa frekuensi orgasme memiliki dampak pada timbulnya kanker payudara pada pria usia dewasa. Bukti tersebut juga mengungkapkan, pria penderita kanker payudara mengalami lebih sedikit orgasme pada jumlah rata-rata kebanyakan di bandingkan pria sehat.

Anda bisa tahu ukuran Mr P lewat jari manis

Sebuah penelitian University of Liverpool menyebutkan, jika jari manis pria lebih panjang daripada jari telunjuknya, berarti kadar testosteron di dalam rahimnya tergolong sehat.

Kemudian, jika jari manisnya punya ukuran sama atau lebih kecil dari jari telunjuknya, maka kemungkinan ukuran Mr P-nya lebih panjang dari jari manisnya.

3 Kondisi Saat Pria Terintimidasi

PERNAHKAH berpikir, apa yang bisa membuat pria merasa terintimidasi? Jika tidak, Anda harus menyimak dengan saksama.

Sama dengan wanita, pria juga tak bisa mengelak dari rasa terancam, ataupun gelisah jika kondisi dirinya kerap kali dibandingkan dengan sosok pria di zaman sebelumnya.

Ulasan dari Cosmopolitan berikut menjabarkan apa saja kondisi yang membuat pria merasa dirinya terintimidasi.

Pria berpikir mereka memiliki kesulitan lebih daripada generasi sebelumnya



“Di satu sisi, pria diminta untuk menjadi bijaksana, peduli, bersemangat, berkaitan dengan sifat seorang ayah. Di sisi lain, mereka masih diharapkan menjadi 'macho',” kata William Pollack PhD, pendiri dan Direktur Centers for Men and Young Men di Rumah Sakit McLean di Massachusetts.

Alasan lain, hal itu sulit dilakoni pria adalah mereka sering tidak bisa melihat ke nenek moyang mereka. Padahal, pria-pria terdahulu merupakan sosok yang bisa dijadikan contoh bagi pria-pria yang hidup di zaman modern ini.

Pollack menjelaskan, satu orang berkata kepadanya, "Mengapa repot-repot melakukan itu? Ayahku. Sekarang dia bercerai, ibuku tidak akan berbicara dengan dia. Dia hidup sendiri dan dia tidak bahagia,” jelasnya.


Semua tekanan yang memengaruhi kehidupan seks pria

"Nomor satu masalah saya berurusan dengan keinginan (seks) yang rendah," kata Ian Kerner PhD, terapis seks dan penulis banyak buku, termasuk She Comes First.

"Sepuluh tahun lalu, selalu wanita yang sebagian besar mengalami kehilangan libido. Hari ini jumlah pasien pria dengan libido rendah melampaui pasien wanita,” tambah Kerner.

Pria masih bisa merasa terancam oleh keberhasilan wanita

"Wanita merupakan pembuat keputusan untuk menjadi produktif dan reproduktif," kata Lionel Tiger PhD, profesor antropologi di Rutgers University dan penulis beberapa buku, termasuk The Decline of Males.

Menurut Tiger, ini bisa menjadi ancaman keras untuk pria. Apa pasal?

"Unsur produktif bagi pria telah diambil keluar dari dirinya, yang mana dapat meninggalkan perasaan tidak ada kontribusi yang dilakukannya. Tapi juga perasaan bahwa dia tidak dibutuhkan sama sekali,” tutup Tiger.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam
  4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
  1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
  1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
          1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
          1. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
  1. Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
      1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
      1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
      1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
      1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
      1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
      2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
      3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
      4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
  1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
        1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
        2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
        3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
        4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
  1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
  1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
  1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
        1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
        2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
        3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
        4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
        5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
  1. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

5 Kriteria Wanita Ideal di Mata Pria

DALAM urusan cinta, wanita kerap bingung dengan sikap pria hingga dinilainya makhluk misterius, karena membiarkan wanita menebak-nebak isi hati mereka. Meski telah mencoba menyenangkan hatinya, banyak wanita merasa gagal.

Kaum hawa menilai diri belum sepenuhnya mengerti apa yang dibutuhkan pasangan. Tak heran bila sebuah pertanyaan besar selalu menyelimuti hati wanita, “Apa yang dicari pasangan dalam diri saya?”.

Mengulik lebih dalam apa yang dicari pria dalam diri wanita, berikut beberapa di antaranya seperti diulas Topdatingtips.

Pria mencari cinta

Perlu diketahui, selain ingin memberikan cinta pada wanita yang dikasihi, pria juga ingin diberi cinta oleh pasangan. Masalahnya, banyak wanita suka bersikap dingin. Dan menurut kacamata pria, tidaklah mudah untuk menemukan seorang wanita yang penuh kasih dan memiliki sikap keibuan, meski beberapa pria telah menggantung harapan dan berpikir bahwa mereka telah menemukan sang Miss Right.
Pria mencari seorang wanita menarik

Kecantikan hati bagi para pria adalah penting, tapi pria juga tak menampik keinginan mencari wanita menarik dari sisi penampilan. Tidak harus mencari model catwalk dengan tubuh ramping, tetapi satu yang pasti, kaum adam menginginkan pasangan mereka percaya diri dengan penampilannya. Dengan itu, mereka turut bangga memiliki kekasih yang menarik, terlebih bila setiap orang mengatakan kekasihnya benar-benar menarik.

Pria mencari seorang wanita yang dapat dipercaya

Jika Anda ingin memenangkan hatinya, maka jadilah orang yang bisa ia percaya. Pria mencari pasangan yang bisa dipercaya dan bisa diandalkan. Sebagian wanita bukanlah sosok yang bisa dipercaya dan setia. Hal ini jelas membuat pria semakin waspada. Penting untuk diingat, bahwa tidak semua pria bisa memaafkan wanita tidak setia.

Pria mencari pendamping hidup juga wanita humoris

Hingga pada saatnya ingin berumah tangga, pria akan mencari seorang wanita yang bersedia menjadi pendamping hidupnya. Wanita yang gemar bersosialisasi, dan dapat diandalkan untuk mengikatnya dalam hubungan jangka panjang hingga berlanjut ke tahap keluarga.

Di samping itu, pria juga menginginkan wanita yang memiliki selera humor. Apalagi menurut pria, tak sedikit wanita sering tampil kaku dan tegang di hadapan pasangan, bahkan sering merasa terganggu dengan lelucon pria. Wanita dengan selera humor tinggi dianggap sangat menarik bagi banyak pria.

Pria mencari wanita feminin, lembut, dan baik
Dalam mencari pasangan, pria juga mencari wanita yang lemah lembut dan tidak egois. Sebab itulah, banyak pria takluk pada sikap lemah lembut wanita. Kehadiran seorang wanita yang feminin, lembut, dan baik sangat penting dalam kehidupan mereka, pasalnya wanita seperti inilah yang nantinya akan berperan penting untuk membesarkan buah hati mereka.

Wanita, Tak Perlu Malu Ajak Pria Bercinta

DARI foreplay dengan makanan hingga kunci percaya diri di ranjang diberikan para pakar seks guna meningkatkan kualitas cerita ranjang. Setelah itu, siapkah Anda untuk memiliki seks terbaik dalam hidup Anda?

Beberapa jurus berikut diyakini pakar seks mampu meningkatkan sensualitas, seperti dilansir Cosmopolitan.
Anda wanita seksi!

Lain waktu Anda pergi keluar bersama pasangan, kenakanlah busana seksi. Sesekali, Anda harus mengingatkan pasangan bahwa Anda adalah hadiah, bukan sebuah lampiran. Pasangan akan bangga memiliki Anda, sekaligus mendorong ego maskulinitasnya.

Ketika Anda merasa seksi karena kepercayaan diri dan rasa bangga pasangan, maka Anda akan seksi. Dan setelah Anda kembali ke rumah, Anda tidak akan dapat menjaga tangan dari tubuh masing-masing.

Foreplay lewat makanan

Nikmati makan malam romantis tanpa peralatan makan sehingga Anda bisa menyuapi satu sama lain. Ada sesuatu yang sensual dengan memasukkan makanan ke mulut pasangan. Setelah saling menyuapi, waktunya melayani diri sendiri untuk pencuci mulut, tak lain bercinta di ranjang.

Cintai tubuh bugil Anda

Lihatlah pantulan diri Anda di cermin saat bugil selama lima menit lalu fokus pada apa yang Anda sukai tentang tubuh Anda. Bercermin sambil mengangkat rambut untuk Anda bisa memerhatikan setiap lekuk tubuh dengan baik. Cara ini memungkinan Anda untuk memeroleh kepercayaan diri secara alami yang meluas pada kehidupan seks serta membuat Anda bisa lebih menggoda dan memulai seks dengan pasangan.

Mandi lalu bercinta dalam bathtub

Sebelum Anda bercinta, mandilah bersama. Bawa lilin aromaterapi dan handuk, kemudian tuangkan minyak aromaterapi, seperti dua tetes minyak patchouli, tiga tetes minyak sandalwood, dan tiga tetes minyak lavender ke dalam air mandi.

Patchouli dan sandalwood mampu membangkitkan sensualitas, sedangkan lavender membuat Anda berdua lebih rileks. Kombinasi aroma dan sensasi air hangat akan benar-benar membuat tubuh dan pikiran siap berhubungan seks. Untuk pengalaman yang makin sensual dan erotis, praktikkan posisi seks di dalam air.

Di Tempat Ini Salat Jumat Perdana Digelar

berita
Masjid Jumat (Foto:travelthewholeworld.com)
JAKARTA- Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Jumuah ayat 9: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetaahui.”

Tak berselang lama setelah perintah tersebut turun, Rasulullah SAW pun mengajak umatnya untuk mengerjakan salat Jumat. Lantas kapan dan dimana momentum itu terjadi?

Sejarah kota Madinah mencatat, ketika Rasul SAW memutuskan untuk berhijrah dari Makkah ke Madinah, beliau sempat membangun masjid. Masjid pertama yang dibangun adalah Masjid Quba, yang terletak di kampung Quba, berjarak sekira empat kilometer di sebelah selatan Masjid Nabawi.

Setelah mendirikan masjid ini, Rasul bersama dengan sahabat Abu Bakar as-Siddiq melanjutkan perjalanan menuju Madinah. Namun, sebelum sampai di tempat tujuan, beliau singgah di kampung Bani Sulaim.

Bertepatan dengan Jumat, dan waktunya sudah menjelang salat zuhur, Rasul lantas mengajak para sahabat dan kaum muslimin yang ada pada saat itu, untuk mendirikan salat Jumat.

Salat Jumat tersebut dilaksanakan Rasul SAW di sebuah lembah yang terletak di Kampung Bani Sulaim. Letaknya berdekatan dengan Masjid Quba. Menurut Junaidi Halim dalam bukunya Makkah-Madinah dan Sekitarnya, nama lembah tersebut adalah Wadi Ranuna. Sebagai peringatan atas pelaksanaan salat Jumat itu didirikanlah sebuah masjid di lokasi yang kemudian diberi nama Masjid Jumat.

Menurut Hanafi al-Mahlawi dalam Al-Amakin al-Masyhurah fi Hayati Muhammad SAW, salat Jumat yang dilaksanakan di lokasi tersebut merupakan salat yang pertama kali. Sebab, sebelumnya beliau kesulitan melaksanakan salat Jumat karena kuatnya tekanan dan penindasan yang dilakukan kafir Quraisy terhadap kaum Muslim.

Informasi di atas dibenarkan Ketua Lembaga Takmir Masjid PBNU KH Abdul Ghoni saat berbincang dengan okezone di Jakarta. Menurut dia, perintah ibadah salat Jumat tidak turun bersamaan dengan perintah salat lima waktu dalam peristiwa Isra’ Mi’raj.

Kewajiban tersebut baru turun setelah ada firman Allah dalam surat Al Jumuah ayat 9. “Dan di Masjid Jumat-lah, ibadah salat Jumat pertama kali dilaksanakan,” ujar pria yang sudah sering berkunjung ke Madinah itu.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa lokasi pelaksanaan salat Jumat waktu itu terletak di sisi kanan jalan dari Quba menuju Madinah. Ada pun jumlah kaum Muslim yang mendirikan salat Jumat ketika itu mencapai seratus orang. Menurut HM Iwan Gayo dalam Buku Pintar Haji dan Umrah, Masjid Jumat berukuran 7 x 5,5 meter persegi.

Kini Masjid Jumat menjadi salah satu tempat yang kerap dikunjungi jamaah haji dari berbagai negara. Akan tetapi, jamaah haji yang berkunjung ke sana hanya bisa berdoa di luar pintu, karena masjid tersebut hanya dibuka pada waktu-waktu salat saja.

Perlu diketahui, kewajiban melaksanakan salat Jumat juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabda beliau: “Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, kecuali empat golongan yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang menderita sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Selanjutnya dalam hadits yang diriwayatkan Abul Ja’ad adh-Dhumasry RA. Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena menganggap enteng (malas) tanpa alasan yang bisa diterima, niscaya Allah SWT akan menutup hatinya.”

Jamaah "Sandal Jepit" yang Selalu Bikin Repot


berita
Ilustrasi (Ist)
MADINAH - Musim haji sudah mulai mendekati puncaknya. Seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya selalu ada saja muncul persoalan yang datang dari dalam dan luar jamaah seperti jamaah "sandal jepit".

Jamaah "sandal jepit" memang bukan istilah umum. Nama itu disematkan bagi para jamaah haji non kuota yang masuk ke Arab Saudi tanpa melalui rombongan resmi pemerintah. Jumlah mereka pun cukup mencolok. Tahun lalu saja ada sekira 3.500 jamaah "sandal jepit" yang merangsek masuk di Arab Saudi.

"Nanti para jamaah "sandal jepit" itu akan banyak sekali bermunculan. Kalau teman-teman melihat ada jamaah keleleran (telantar) ketika di tenda-tenda berarti itu mereka," kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Subakin Abdul Muthalib saat berbincang santai dengan para wartawan, di Madinah, Minggu (31/10/2010).

Tak hanya itu, para jamaah tersebut biasanya juga merepotkan panitia penyelenggara haji Indonesia di Arab Saudi. Ketika para jamaah itu ada yang sakit, pasti mereka banyak yang datang ke kantor Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Tapi, yang bingung kalau mereka tersesat, maka petugas tidak bisa mengembalikan ke pemondokan karena mereka tidak punya penginapan pasti.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto mengatakan persoalan jamaah nonkuota atau "sandal jepit" itu bukan menjadi domain pemerintah Indonesia. Karena itu, Slamet meminta kepada calon jamaah haji asal Indonesia agar melakukan prosedur yang benar saat melaksanakan haji.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari persoalan-persoalan yang menyangkut jamaah ketika berada di Arab Saudi. "Kita juga sudah mengantisipasi dalam pelaksanaannya nanti supaya jangan sampai tenda-tenda kita dimasukkan jamaah nonkuota," tegas Slamet.

Munculnya jamaah nonquota ini bermula dari banyaknya jamaah haji yang menjadi waiting list (calon jamaah haji daftar tunggu). Bagi mereka yang tidak ingin menunggu, mereka mengambil jalan pintas agar cepat berangkat perantaraan orang lain. Mekeka tidak melalui pendaftaran di Kementerian Agama, sehingga nama mereka tidak terdaftar baik pada jamaah haji regular maupun jamaah khusus.

Biasanya, para jamaah "sandal jepit" ini diurus para mukimin asal Indonesia yang sudah tinggal bertahun-tahun di Arab Saudi. Mereka pun nekat berangkat karena menganggap ada yang mengurusi selama di Tanah Suci.

Australia Sumbang 2,1 Juta Dolar untuk Mentawai & Merapi

Kondisi lereng Merapi di sekitar kediaman Mbah Maridjan setelah diterjang wedus gembel. (Foto: daylife)
JAKARTA- Penanggulangan bencana dan relokasi pascabencana tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, memerlukan dana yang tidak sedikit. Pemerintah Australia menyumbangkan paket bantuan sebesar 2,1 juta dolar Australia kepada pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun mengucapkan terimakasih atas bantuan tersebut dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Australia Julia Gillard di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/11/2010) pagi tadi.

Atas kedua peristiwa tersebut, Australia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam.

Dalam pertemuan itu, kedua negara menegaskan kembali komitmen untuk bekerjasama dalam meningkatkan kemampuan tanggap darurat, pengelolaan dan kemampuan mitigasi bencana. Keduanya menyampaikan kepuasan mereka dengan keberhasilan fasilitas pengurangan bencana Australia-Indonesia.

Kerjasama dalam menanggulangi bencana sudah sesuai dengan kesepakatan negara-negara ASEAN dalam menanggulangi bencana (ASEAN Agreement on Disaster Management/ADDMER) pada 24 Desember 2009 lalu yang meliputi pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Dalam Penanggulangan Bencana atau ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre).

Indonesia berharap kerjasama dalam menanggulangi bencana alam akan mengurangi kerugian bencana dapat ditingkatkan. AHA Center diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2010.

Polisi Beijing Grebek Pelatihan PSK

BEIJING - Kepolisian China berhasil menggerebek kelompok yang ditengarai memaksa sekira 100 perempuan untuk dijadikan budak seks. Kelompok kriminal ini bahkan memberikan perempuan tersebut pelatihan dan diharuskan untuk lulus dari ujian menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sekira 20 orang berhasil ditangkap karena memaksa perempuan-perempuan muda untuk dilatih sebagai PSK dan menyalurkan mereka ke bar, panti pijat dan tempat hiburan malam lainnya.

Kelompok kriminal ini dipimpin oleh Xie Zhaobin, yang memuat iklan pekerjaan di sebuah suratkabar kecil dan disebar di beberapa wilayah Beijing tahun lalu. Iklan itu menyebutkan jika Xie mencari tenaga resepsionis dan humas. Demikian diberitakan AFP, Selasa (2/11/2010).

Setelah melalui proses wawancara palsu, pria berusia 32 tahun tersebut menahan kartu identitas setiap perempuan yang diwawancara. Perempuan-perempuan tersebut kemudian dia perkosa dan direkam dalam video. 
Dengan rekaman tersebut, perempuan yang menjadi korban tidak bisa berbuat macam-macam dan terpaksa mengikuti perintah Xie Zhaobin untuk dijadikan PSK.

Xie tidak bekerja sendirian, ditemani pacarnya Niu Xueying mereka bahkan menyediakan 'pelatihan' bagi para korbannya. Pelatihan ini bahkan kerap disertai sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks, untuk memberitahu apa yang harus dilakukan. Korban bahkan akhir terpaksa mengikuti tes PSK.

Kelompok ini mendapat keuntungan besar dari kegiatannya, mereka mendapatkan bayaran dari bar dan klub tempat para perempuan ini bekerja. Mereka juga menarik uang dari hasil pekerjan dari perempuan tersebut dan mengumpulkan uang sebanyak 500 ribu yuan atau sekira Rp667 juta (Rp1,334 per yuan).

Polisi berhasil membongkar sindikat ini setelah beberapa perempuan yang menjadi korban mereka berhasil melarikan diri dan melaporkan ke polisi. Polisi akhirnya berhasil menangkap Xie dan saat ini sedang ditahan di penjara untuk menunggu pengadilan.